Ketua KPU Mamuju Sesalkan Bawaslu Dukung  Nantan Napi Koruptor

By on Jumat, 31 Agustus 2018

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang

MAMUJU Kareba1 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju,Hamdam, mengaku sangat menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengabulkan permohonan Bacaleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memasukkan kembali salah satu Bacalegnya bernama Maksum Dg Mannassa di Daftar Calon Sementara (DCS).

Menurut Hamdan Bawaslu  dan pihak partai politik, seolah sama-sama mendukug mantan narapidana korupsi untuk dicalonkan pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

” KPU Mamuju punya hak untuk mengkaji putusan itu, karena kalau kami menerima mentah-mentah artinya kami juga menabrak aturan yang kami buat sendiri,”tutur Hamdan

“Kami akan menyurat ke Bawaslu RI, meminta  meninjau ulang putusan karena kalau kita melihat, sepertinya main mata  Bawaslu dan pihak partai politik ,”kata Hamdan kepada wartawan.jumat (31/8).

Hamdan menilai, Bawaslu seolah-olah bertindak sebagai hakim agung dalam sidang sengketa, karena ikut memberikan penafsiran bahwa PKPU nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Seharusnya Bawaslu ini lebih fokus pada persoalan teknis, apakah KPU dalam memutus perkara atau mengambil keputusan, sudah taat asas atau berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU RI,”ujarnya.

Sebelumnya, KPU kabupaten Mamuju, menetetapkan Maksum Dg Mannassa sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi yang dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Mamuju.# ad.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − three =