FPPS menilai KUHP berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi

By on Minggu, 4 Januari 2026

Mamuju,- Ketua FPPS, Nirwansyah, menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih mengandung rumusan multitafsir yang rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik.

“KUHP ini berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik. Pasal-pasalnya tidak memberikan batasan yang jelas sehingga kebebasan berpendapat, yang dijamin konstitusi, terancam,” ujar Nirwansyah dalam keterangannya Minggu 4/1/2026

Ia menambahkan, dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik seharusnya dilindungi, bukan justru dikriminalisasi. FPPS menilai bahwa hukum pidana semestinya digunakan sebagai upaya terakhir, bukan sebagai instrumen untuk mengontrol ekspresi warga negara.

Selain soal kebebasan berpendapat, FPPS juga menyoroti masuknya negara ke ranah privat warga melalui sejumlah pasal dalam KUHP. Menurut Nirwansyah, hal tersebut menunjukkan kecenderungan negara yang terlalu jauh mengatur kehidupan personal masyarakat.
“Jika negara terlalu jauh mengatur moral dan ruang privat warga, maka yang terancam bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

FPPS mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang evaluasi dan dialog publik secara serius terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHP. Nirwansyah menekankan bahwa pembaruan hukum pidana seharusnya memperkuat perlindungan hak asasi manusia, bukan sebaliknya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *