- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Diskominfopers Sulbar Gelar Senter KIM Hadirkan Materi Restoratif Justice
Mamuju Kareba1 — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar menggelar Sekolah Internet Komunitas Informasi Masyarakat (Senter KIM) Tahap I, Rabu, 29 Maret 2023.
Berlangsung di Hotel Berkah Mamuju, kegiatan itu menghadirkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Baharuddin sebagai salah satu Pemateri.
Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Mustari Mula mengemukakan, Program informasi restoratif justice merupakan salah satu informasi yang baru bagi masyarakat, yakni tentang bagaimana menyelesaikan sengketa tidak melalui peradilan, tetapi dilakukan secara damai kedua bela pihak.
“Tentunya dalam hal ini perkara-perkara yang telah ditetapkan aturannya tersendiri,”ujar Mustari Mula
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulbar Baharuddin, pada kesempatan itu menyampaikan materi berkaitan dengan tugas Kejati Sulbar yakni mengenai Sosialisasi Restoratif Justice Kejaksaan bagi masyarakat luas.
Baharuddin menjelaskan, Restoratif justice merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran yang dilakukan demi kepentingan masa depan.
“Outputnya adalah, ketika ada perkara sedapat mungkin dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat,”sebut Baharuddin
“Kita berharap perkara pidana dengan memenjarakan orang itu adalah langkah terakhir ketika proses musyawarah mufakat tidak lagi tercapai,”sambungnya
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid IKP, Dian Afrianty, Komintas Informasi Masyarakat (KIM) tiga desa, yaitu Desa Lebani, Botteng Utara dan Rantedoda, serta Kelompok Dasawisma, Kelompok PKK, Karang Taruna, Kelompok Tani. (farid)
0 comments