- PERMAHI Mamuju Desak Propam Polda Sulbar Terus Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu
- 26 Personil Satlantas Polresta Mamuju Siaga di Anjugan Manakarra
- Gubernur Sulbar Apresiasi Pengabdian Polri pada Panggung Gembira HUT Bhayangkara ke-80
- Dinas Perhubungan Mamuju Akan Tetapkan Ukuran Lahan Parkir Standar dan Adil
- Perketat Pengawasan Parkir, Dinas Perhubungan Ingin Tingkatkan PAD dan Cegah Kebocoran
- Forum Satu Data: Komitmen Integrasi Data Berbasis Desa hingga Provinsi
- Perkuat Tata Kelola, Clearing House PBJ Sulbar Fokus Kesiapan 10 Paket Strategis
- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
Diskominfopers Sulbar Gelar Senter KIM Hadirkan Materi Restoratif Justice

Mamuju Kareba1 — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar menggelar Sekolah Internet Komunitas Informasi Masyarakat (Senter KIM) Tahap I, Rabu, 29 Maret 2023.
Berlangsung di Hotel Berkah Mamuju, kegiatan itu menghadirkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Baharuddin sebagai salah satu Pemateri.
Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Mustari Mula mengemukakan, Program informasi restoratif justice merupakan salah satu informasi yang baru bagi masyarakat, yakni tentang bagaimana menyelesaikan sengketa tidak melalui peradilan, tetapi dilakukan secara damai kedua bela pihak.
“Tentunya dalam hal ini perkara-perkara yang telah ditetapkan aturannya tersendiri,”ujar Mustari Mula
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulbar Baharuddin, pada kesempatan itu menyampaikan materi berkaitan dengan tugas Kejati Sulbar yakni mengenai Sosialisasi Restoratif Justice Kejaksaan bagi masyarakat luas.
Baharuddin menjelaskan, Restoratif justice merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran yang dilakukan demi kepentingan masa depan.
“Outputnya adalah, ketika ada perkara sedapat mungkin dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat,”sebut Baharuddin
“Kita berharap perkara pidana dengan memenjarakan orang itu adalah langkah terakhir ketika proses musyawarah mufakat tidak lagi tercapai,”sambungnya
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid IKP, Dian Afrianty, Komintas Informasi Masyarakat (KIM) tiga desa, yaitu Desa Lebani, Botteng Utara dan Rantedoda, serta Kelompok Dasawisma, Kelompok PKK, Karang Taruna, Kelompok Tani. (farid)




0 comments