- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Bupati Mamuju Mutasi Dua Pejabat Eselon II
MAMUJU KAREBA 1- Menjelang tahun baru 2018 Bupati Mamuju H. Habsi Wahid melakukan Mutasi ditingkat eselon II b berdasarkan keputusan Bupati Mamuju Nomor : 821-22-627 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamuju serta surat keputusan menteri dalam negeri RI Nomor : 821-22-8183 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju yang berlangsung di ruang kerja Bupati, Jumat, 29 Desember 2017.
Dengan itu, Bupati Mamuju resmi melantik Agung Pattola M Lazim, S.IP yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Mamuju menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mamuju dan H. Suparman, S.Sos jabatan lama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mamuju jabatan baru Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Kab.Mamuju.
H. Habsi Wahid juga menyampikan rasa bahagianya karena sudah terlepas dari polemik yang sempat terjadi karena sebelumnya Suparman telah dipindahkan ketempat yang berbeda, karena adanya perundang – undangan yang tidak mendukung pada saat itu jadi kita mencoba meluruskan sehingga butuh proses yang lebih lama dan sekali lagi, itu bukan bentuk ketidak senangan sehingga di lakukan mutasi tetapi hal itu lumrah terjadi dalam satu jabatan, dalam satu organisasi apapun dalam rangka adanya dinamisasi, Ujarnya Lebih lanjut.
Suparman di mutasikan tentu sudah melalui jenjang aturan prosedur yang ada karena untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ada dua kiblat proses yang dilalui pertama harus melalui keputusan Menteri Dalam Negeri dan ditindaklanjuti oleh ketetapan serta keputusan Bupati dan untuk melakukan pergantian pejabat juga telah melalui uji kompetensi dari Panitia Seleksi (Pansel) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga persetujuan dari komite Aparatur Sipil Negara (ASN) ditingkat pusat sehingga dua pejabat ini telah memenuhi syarat dilakukanya mutasi.
“Selamat Kepada Suparman dan Agung atas jabatan baru saya rasa dengan banyak pengalaman dan jabatan yang sudah pernah diemban itu tidak akan lama untuk beradaptasi dengan jabatan barunya semoga amanah yang dibebankan bisa dilaksanakan dengan baik tentunya demi kepentingan rakyat” Pungkasnya.
Sumber :(HMS. Lisa Sari Dewi.H)
0 comments