BPPMT Sulbar Desak Kementerian Desa, Tak Ada Dasar Untuk Perpanjang Kontrak Eks PNPM

By on Rabu, 13 April 2016

MAMUJU KAREBA1.COM-Balai Peningkatan Dan Pengembangan Masyarakat Tani Sulewesi Barat
(BPPMT) Sulbar, Muhammad Ramadhan desak Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi untuk tidak memperpanjang kontrak
eks PNPM karena tidak berdasar. Pasalnya, PNPM mandiri pedesaan (PNPM
MPD) diketahui telah resmi berakhir pada 31 Desember 2014 sebagai mana
tertuang dalam dokumen berita acara serah terima (BAST) Nomor :
100/1694/SJ Dan Nomor 01/BA/M-DPDTT/IV/2015.
Adanya langkah kebijakan kementrian desa, PDTT untuk melanjutkan
kontrak eks PNPM dan juga perekrutan tenaga pendamping sebagai amanah
UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dengan mengaktifkan kembali eks PNPM
MPD mulai dari Juli 2015 hingga Oktober 2015 yang kemudian di
perpanjang lagi hinggaDesember 2015 dan terakhir diperpanjang kembali
hingga 31 Maret 2016 dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan
kegiatan pengakhiran PNPM MPD serta mengawal implementasi UU Desa.
“Dasar pertimbangannya adalah dana desa telah disalurkan oleh
pemerintah sejak bulan agustus 2015 oleh kementerian keuangan melalui
transfer rekening kas umum negara ke rekening kas umum kab/kota dan
proses rekrutmen pendamping desa sesuai dengan amanat UU Desa sedang
dalam proses pelaksanaan,” kata Muhammad Ramadhan.
Selain itu, UU No. 6 tahun 2014 tentang desa sama sekali tidak memuat
nomenklatur tentang pendampingan desa eks PNPM, sebab paradigma
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM
berbeda secara diametral dengan pradigma pembangunan dan pemberdayaan
yang dianut dalam UU Desa, pungkasnya.
“Pada program PNPM, pendampingan memainkan fungsi sentral sebagai
pengendali proyek, sedangkan program pendampingan desa, pendamping
hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan
keberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Ramadhan menyampaikan, pelaksanaan yang berlangsung saat ini
khususnya di Sulawesi Barat, saya akan sampaikan kepada pak menteri
mudah-mudahan pak menteri membacanya, dalam investigasi lapangan kami
melihat, tidak maksimalnya teman pendamping dilapangan disebabkan oleh
honorium yang terbagi ke eks PNPM kemarin, serta eks PNPM yang merasa
lebih senior dari perekrutan tenaga pendamping baru yang sangat
memperlihatkan arogansinya dengan lantangnya berteriak di depan forum
bahwa dialah yang merasa sangat berpengalaman soal pendamping dan
berani menyebut bahwa dia punya beking elit dalam program ini, (Rapat
perpanjangan kontrak di kantor BPMD Provinsi Sulawesi
Barat,05/04/2016) luar biasa, dengan masih membawa bendera PNPMnya
dengan karakter proyek yang menjadicara berfikirnya dan seolah
memandang remeh pengalaman pendampingan desa yang baru ini.
Satu lagi protes keras datang dari salah satu calon pendamping yang
tak lolos ditahun lalu, Mardi menyesalkan hal tersebut mengapa eks
PNPM see naknya lolos tanpa melalui rekrutmen, soal pendampingan kami
juga punya banyak pengalaman dan kami warga Indonesia berhak ikut
serta dalam membangun bangsa ini, pungkas Mardi dengan nada kecewa.
Berbicara kasus Program, PNPM lah yang memiliki urutan teratas
pelanggaran hukum soal pendampingan di Sulbar ini, yang sangat miris
dan memalukan yang tak akan dilupakan oleh masyarakat Sulbar yaitu
pertama, oknum PNPM asal Polman berenisial W, dipenjarakan karena
korupsi kurang lebih 1 milyar.
Kedua, penyalagunaan dana PNPM sebesar Rp.603 juta di kecamatan Tommo,
Kabupaten Mamuju dengan inisial EK.
Ketiga, di Kabupaten Mamuju Utara kasus pengadaan genzet PNPM dengan
nilai angaran Rp. 125 juta dan penyalagunaan DANA PNPM senilai Rp. 870
juta yang buron berbulan-bulan kemudian ditangkap.
Keempat, Kabupaten Majene yang khususnya telah dilimpahkan ke Mahkama
Agung Republik Indonesia dengan putusan perkara Nomor :
24/Pid.sus/2014/PN/Man.
Kelima, Kabupaten Mamasa dugaan kasus korupsi PNPM dengan nilai 1,7
milyar, dan yang ke enam oknum eks PNPM menerima imbalan pembuatan
dokumen perencanaan pembangunan desa dan desain RAB fisik dengan
besaran imbalan Rp. 2.000.000 – Rp. 4.000.000 luar biasa, bagi saya
karakter inilah yang akan merusak proses pendampingan desa, dan kalau
dibiarkan seperti ini maka saya yakin program Nawacita presiden jokowi
tentang pembangunan desa gagal.
“Saya mengingatkan kepada Kementerian Desa, PDTT untuk segera
melakukan perekrutan ulang karena kalau tidak segera dilaksanakan maka
pelaksanaan pendampingan desa akan semakin rumit dan bermasalah, tanpa
terkecuali, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, terbuka,
transparan, profesional berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas
pemuda NU ini.