2.452 PNS KABUPATEN DIALIHKAN KE PEMPROV

By on Senin, 2 Januari 2017

Mamuju Kareba1 — Sebanyak 2.452 PNS kabupaten secara resmi dialihkan ke Pemprinth Provini Sulbar. Penyerahan SK pengalihan PNSD kab/kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi PNSD Provinsi oleh Pemprov Sulbar dilakukan di ruang rapat Lantai II kantor Gubernur
Sulbar, Selasa 20 Desember 2016.

Asisten I Kidang Tata Praja, Nur Alam Tahir menyampaikan, sesuai UUD
Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, membagi urusan
pemerintahan absolut, konkuren dan umum. UUD tersebut dimaksud dengan
urusan pemerintahan absolut
Ialah urusan pemerintahan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah
pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pembagian
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Urusan pemerintahan konkuren yang dimaksud meliputi bidang pengelola
tenaga pengawas ketenagakerjaan, bidan pendidikan menengah, bidang
rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat
dibidang kehutanan,bidang penyuluh/petugas lapangan kb,bidang penyuluh perikanan nasional, bidang pengelolaan terminal penumpang tipe A dan B, bidang metrologi legal, bidang urusan energi dan sumberdaya mineral
serta bidang urusan pemerintahan umum. Disebutkan, dari data PNSD kabupaten/kota yang usulan dari pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat berjumlah 2.452 terdiri dari PNS Guru dan ketenaga pendidikan 2.217 orang, PNS bidang kehutanan 222 orang, PNS
pengawas ketenagakerjaan berjumlah 7 orang, PNS bidang energi dan
sumber daya mineral sejumlah 6 orang.
Namun, dari pemerintah kabupaten dan telah dilakukan verifikasi data
berdasarkan ketentuan UUD dan peraturan Kepala BKN No.1 tahun 2016
adalah Kabupaten Mamuju 369 dokumen, Kabupaten Majene 512 dokumen, Kabupaten Polewali Manndar sebanyak 609 dokumen, Kabupaten Mamuju Utara sebanyak 254 dokumen dan kabupaten Mamuju Tengah sebanyak 90 dokumen serta Kabupaten Mamasa sebanyak 244 dokumen.
“Pengalihan tersebut menimbulkan konsenkwensi dari keuangan daerah,
kemudian pengalihan aspek sangat perlu diperhatikan, jika ada dokumen
yang belum jelas maka perlu diatasi bersama dan diharapkan menjadi
perhatian yang maksimal.

” Ketika kita tidak mencermati peralihan pegawai,maka anggaran PNS bisa saja tidak terbayarkan gajinya”,ungkapnya Asisten l tersebut kembali mengingatkan,kepada semua peserta rapat agar dapat mengurus permasalah tersebut dan jangan mengabaikan hal sekecil apapun karena imbasnya peringkat wajar tanpa pengecualian (WTP) akan sulit diraih kembali.

“Susah maraih WTP dengan diserahkan dokumen ini,pemkab dapat menindak lanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku, baik bkd prov maupun
provinsi tlg dicermati dan berkoordinasi yang baik, tentang peralihan PNS,”jelasnya.

Pertemuan tersebut dihadiri Asisten I bidang ketataprajaan Nur Alam
Tahir, Asisten III Djamila, perwakilan B KD Sulbar dan BKD se Sulbar.