- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
DPRD bahas ranperda bantuan orang miskin
Mamuju Kareba1
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi orang miskin dibahas di DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan nantinya iga ranperda dibahas pemerintah dan DPRD Sulbar tersebut ajan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Selain ranperda tentang bantuan hukum bagi orang miskin, ranperda lainnya sementara dibahas tentang rencana pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulbar tahun 2022 sampai 2052.
Selain itu lanjutnya ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Sulbar.
Anggota DPRD Sulbar dari fraksi Gerindra Syarifuddin mengatakan fraksinya sangat sepakat ketiga ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda, karena menyangkut kepentingan dan hak masyarakat dalam pembangunan.
“Masyarakat tidak boleh terdampak pencemaran lingkungan akibat pembangunan sektor perkebunan yang marak di Sulbar seperti industri kelapa sawit, sehingga sangat penting lahirnya perda tentang lingkungan yang dapat mengatur agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Ia mengatakan, dalam mengelola pembangunan maka lingkungan yang sehat harus diutamakan, karena lingkungan yang tercemar polusi akan berdampak pada upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Ia juga mendukung lahirnya perda yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat miskin sehingga masyarakat hak dasar masyarakat dapat penuhi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Ia berharap kedepannya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas agar masyarakat mendapatkan haknya dalam pembangunan.
0 comments