ROGRAM KUSTA SULBAR MENUJU ELIMINASI KUSTA

By on Rabu, 28 Maret 2018
Mamuju Kareba1 -Kusta oleh WHO digolongkan kedalam kelompok Penyakit  Tropis Terabaikan (NTD) yang ada di Indonesia. Jumlah kasus yang dilaporkan tidak terlalu banyak dan bahkan cenderung terfokus pada kantong – kantong wilayah tertentu di Indonesia, terutama di Indonesia bagian
Timur.Penyakit ini paling sering bermanifestasi pada jaringan kulit
dan bila tidak diobati dengan baik dapat menimbulkan kecacatan.
Kecacatan yang terjadi bukan saja akan menimbukan masalah pada fisik
penderitanya melainkan juga pada ekonomi dan sosial penderita serta
keluarga penderita.Pemerintah Sulawesi Barat memberikan  perhatian yang lebih besar
terhadap beberapa Penyakit Tropis Terabaikan dalam beberapa tahun
terakhir.Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam program
pencegahan dan pengendalian Kusta.Tahun 2017 masih terdapat 9 Provinsi di Indonesia dengan angka
prevalensi lebih dari 1 kasus per 10.000 penduduk. Berdasarkan data
tahun 2016, masih ada 139 Kabupaten/Kota dengan prevalensi masih di atas 1/10.000 penduduk.Upaya untuk mencapai eliminasi kusta di tingkat Kabupaten/Kota ini akan mendorong untuk tercapainya eliminasi pada
tingkat Provinsi.

Sesuai  dengan Peta jalan program pengendalian kusta : Menuju
Eliminasi Tingkat Provinsi, Indonesia memiliki target eliminasi kusta
di seluruh provinsi pada tahun 2019 dan eliminasi kusta di seluruh
kabupaten/kota pada tahun 2024.

Strategi yang dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat swasta, dan
masyarakat madani bekerja sama untuk pengendalian program penyakit
kusta di Provinsi Sulawesi Barat.Dengan demikian orang yang menderita
kusta harus tetap diberdayakan dan jangan ada diskriminasi bagi mereka
yang pernah mengalami kusta.Begitu juga dengan target Eliminasi Kusta
pada akhir tahun 2019 yang akan datang,perlu dilakukan kegiatan –
kegiatan aktif lainnya seperti Survey anak Sekolah,survey Kontak dan
Kampanye Eliminasi daLam program pengendalian penyakit kusta.