Rapat terkait Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023

By on Rabu, 28 Agustus 2024

Mamuju Kareba1- DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat terkait Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat ini juga menjadi forum bagi Gubernur Sulawesi Barat untuk memberikan penjelasan mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr.Hj. Sitti Suraidah Suhardi yang didampingi oleh Pj. Gubernur Sulbar dalam hal ini diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan pembangunan, Mukhtar, SP. Turut hadir Anggota DPRD Prov Sulbar, OPD terkait, Kabag Persidangan Musra Awaluddin dan Staf Sekretariat DPRD Prov Sulbar.

 

Penyerahan Surat Keputusan ini menandai langkah awal dalam proses pembahasan yang lebih mendalam terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RAPBD Perubahan 2024. Diharapkan seluruh rangkaian proses ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pj.Gubernur Sulbar dalam hal ini diwakili oleh Asisten II menjelaskan bahwa rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD pada saat pembahasan di Banggar akan kami tindak lanjuti dalam proses penyusunan APBD pokok dan perubahan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat, yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut menjelaskan, Kedepannya kami tetap mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik dan kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Provinsi Sulawesi Barat agar tetap melakukan pengawasan agar dalam pelaksanaan APBD dapat sesuai dengan peraturan Perundang- Undangan. Paparnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 10 =