Polresta Mamuju Buka Group Sosial Media Whatsapp Pelayanan Bantuan Hukum dan Layanan Perlindungan Masyarakat

By on Minggu, 16 Februari 2025

Mamuju kareba1.com,- Polresta Mamuju melalui Seksi Hukum telah membuka ruang dalam memberikan pelayanan konsultas bantuani hukum dan sekaligus layanan respon perlindungan hukum masyarakat melalui akun group whatsapp sebagai alat dan ruang publik sosial media khusus komunikasi dan diskusi bagi anggota polri dan masyarakat yang membutuhkan pencerahan hukum serta respon cepat atas penyimpangan hukum yang terindikasi mencederai rasa keadilan sosial masyarakat.

kasikum Polresta Mamuju Iptu Dr. Irman Setiawan, SH. MH menyampaikan bahwa kekuatirannya atas data KontraS yang di tuliskan oleh Muh. Djarlani Praseya dosen FH Unhas bahwa ada 353 kasus kekerasan yang mengakibatkan 410 korban tewas akibat tindakan kepolisian pada 2020–awal Desember 2024. Khusus untuk peristiwa extra judicial killing, antara Desember 2023 hingga November 2024 tercatat 45 kasus. Sementara Amnesty International Indonesia mencatat 116 kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta unjuk rasa pada tahun 2024.

Adanya rentetan kasus ini tentunya akan berdampak negatif terhadap persepsi publik  terhadap polri. Irman menambahkan bahwa menyikapi perintah bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta seluruh Kapolres hingga Kapolda segera merespon aduan masyarakat sebelum viral di media sosial untuk segera mendapat penanganan sebagai upaya meningkatkan citra Polri di mata publik.

Lanjut Kasikum berharap agar ruang group pelayanan konsultasi bantuan hukum dan layanan Perlindungan masyarakat polresta Mamuju i dengan link Buka tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/E1r7poanvoW4WGY8SdD98S untuk tersampaikan ke masyarakat dan juga kepada seluruh personil polri guna memanfaatkan group tersebut sebagai layanan respon kepolisian dan informasi serta sarana perlindungan Hukum.

Irman lanjut menyampaikan bahwa adanya korelasi dalam menjalankan amanat perpol No. 6 tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum, sesuai pasal 7 menerima permohonan tertulis perlindungan hukum bagi PNPP dan Masyarakat untuk dilakukan Verifikasi dan Klarifikasi terhadap penanganan kasus yang tidak di tangani secara profesional oleh penyidik polri.

Atas respon masyarakat menyampaikan Terima kasih kepada bapak kapolresta Mamuju yang telah menyediakan sarana akun group whatsapp sebagai sarana pelayanan masyarakat sehingga berdampak positif bagi citra institusi polri.

Sumber :Humas Polresta Mamuju.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *