PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 02 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

By on Senin, 3 April 2017