PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

By on Kamis, 27 April 2017