Komisi II DPRD Sulbar Bersama OPD Terkait Bahas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024

By on Jumat, 16 Agustus 2024

 

Foto: Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sulbar Sudirman didampingi Wakil Ketua Komisi II, Firman Argo Waskito.

 

 

Karebasatu Mamuju– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis, 15 Agustus 2024, bertempat di Ruang Kerja Komisi II DPRD Sulbar.

 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sulbar Sudirman didampingi Wakil Ketua Komisi II, Firman Argo Waskito. Hadir Anggota Komisi II yakni Rayu, Megawati, Mulyadi Bintaha, Arsyad Saggap, Andi Muhammad Qusyairy. Hadir pula, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di antaranya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Sulbar, BPKPD Sulbar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulbar, Dinas Ketahanan Pangan Sulbar, Dinas Pariwisata Sulbar, Dinas Perkebunan Sulbar, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Dinas Perindag Koperasi dan UKM Sulbar, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulbar dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulbar.

 

Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sudirman menekankan pentingnya sinkronisasi antara program-program prioritas pemerintah daerah dengan alokasi anggaran yang tersedia.

 

Rakor ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sulbar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap anggaran yang disetujui dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Olehnya itu, pada rakor tersebut setiap OPD memberikan pemaparan terkait usulan perubahan anggaran dan program yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024.

 

Penulis : Humas DPRD Sulbar

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten + three =