Ketua DPRD Sulbar mengikuti pemusnaan narkotika

By on Rabu, 29 Mei 2024

 

Mamuju, Kareba1 , Rabu, 29 Mei 2024, Kehadiran Ketua DPRD Sulbar dalam acara tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah dalam memerangi peredaran narkotika di Sulawesi Barat. Dengan turut serta dalam pemusnahan barang bukti narkotika, Suraidah memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNNP dan Polda Sulawesi Barat.

 

Kepala BNNP Brigjen.Pol. Jemmy G.P. Suatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan kerjasama Polda Sulawesi Barat. Beliau juga menjelaskan bahwa ini juga merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang sudah mendapatkan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan, wajib segera dimusnahkan sesuai dengan Perintah Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang akan dimusnahkan hari ini adalah narkotika jenis Metamfetamine (shabu) dengan berat 624,3284 gram hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika oleh BNNP Sulawesi Barat dan barang bukti obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 6900 butir yang diungkap oleh Polda Sulawesi Barat melalui direktorat reserse narkoba.

Lanjut Kepala BNNP Sulbar menyampaikan, “Kegiatan ini bukan hanya acara seremonial belaka, namun lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dapat memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen kita untuk memberantas narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi muda diwilayah kita untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Tutup Brigjen.Pol. Jemmy G.P. Suatan.

Senada dengan Kepala BNNP Sulbar, Ketua DPRD Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menyampaikan “Kita mengapresiasi Langkah yang dilakukan hari ini oleh BNN dan Polda Sulawesi Barat yang telah berhasil menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu dan obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) yang merupakan Obat terlarang di wilayah Sulbar.” (Ars)

 

#Humas_DprdSulbar

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × four =