ini Alasan Komparju tolak pihak ketiga Parkir di Mamuju

By on Minggu, 5 Februari 2023



Mamuju (Kareba1.com)- PT. Inovasi anak Indonesia (parkee.app) yang saat ini mengelola parkir di mamuju dengan sistem bayar elektronik di tolak jukir kota Mamuju, uji coba parkee ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan menimbulkan banyak masalah paska pemberlakuannya, juru parkir menilai adanya pemberlakuan system elektronik ini mengakibatkan penerimaan jasa parkir yang sebelumnya memakai bukti retribusi atau karcis di tiadakan oleh dinas berhubungan menimbulkan masalah di lapangan, banyaknya protes masyarakat yang mempertanyakan karcis dan system elektronik ini belum layak untuk diberlakukan.


Puluhan massa aksi yang diwadahi oleh Komparju (komunitas juru parkir Mamuju) melakukan aksi damai star dari pasar lama mengunakan roda dua menuju kantor perhubungan kab Mamuju sekira pukul 10,30 wita Kamis 2 /2/ 23.

foto juru parkir saat melakukan aksi di kantor dinas perhubungan Mamuju


dalam aksi damai tersebut jukir mamuju membacakan tuntutannya yakni menolak perusahan PT. Parkee.App di mamuju, ke dua pengelolaan parkir dikembalikan ke dinas perhubungan. dengan syarat sistim dirubah, dan mendesak bupati mamuju melakukan pembenahan internal lingkup petugas perhubungan sesuai aturan yang berlaku, karnah kuat dugaan ada oknum bermain sehingga dana retribusi parkir disinyalir bocor ujar iyan gonrong salah satu jukir dalam aksinya..


Iyan mengatakan pungutan retribusi parkir elektronik saat ini belum dapat diterapkan sepenuhnya di Mamuju ,seharusnya pemerintah terlebih Dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat. serta melengkapi struktur fasilitas dilapangan .


namun kami sesalkan pihak ketiga ini telah berjalan sejak Desember tahun lalu hingga saat ini.


lanjut iyan dengan adanya pihak ketiga ini pendapatan kami sangat menurun diakibatkan tidak adanya karcis yang diberikan pengguna jasa parkir yang tidak mau membayar retribusi dan mengangap kami illegal dilapangan, bahkan kami hanya di berikan 30 persen ,dan pihak dishub serta pihak perusahaan mendapatkan 70% dari hasil retribusi. Setelah kami protes pihak perusahaan tidak memberikan tambahan berupa insentif lain sebagai hak dan kewajiban kami sebagai pekerja.untuk itu jukir sepakat melakukan mogok ,sampai tuntutan kami di dengar pemerintah, ujar iyan gonrong.


sementara itu kepala dinas perhubungan kabupaten Mamuju Jumardi mengatakan. perusaan ini wewenang bupati kami tidak bisa menolak, disisi lain Bupati mendesak kami pencapaian target retribusi parkir dan mensosialisasikan program parkir elektronik kata Jumardi.


Lsm Muhammad Ramadhan yang akrap dipangil Adham salah satu yang mendampingi komparju mengatakan masuknya pihak ke tiga dari perusahan parkir parkee.App ini turut menambah permasalahan karna setelah kami mencermati banyak hal yang tidak sesuai dengan aturan‘ salah satunya hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tengtang ketenagakerjaan.


persoalan ini bukan hanya berbicara pihak pengelola atau perusahan melainkan juga pengelola dinas perhubungan bidang parkir yang kami duga ada indikasi penyelewengan dana parkir dan selama ini tidak terbuka dan transparan serta tidak sesuai dengan peraturan Daerah no. 16 tahun 2011 tengtang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, penurunan pendapatan parkir dari tahun ketahun mengalami penurun menurut kami tidak beralasan, justru meningkat bila merujuk aturan perda no. 16 tahun 2011 makanya kami akan memperjelas kepada bupati apa beliau pahan apa sebenarnya yang terjadi dilapangan atau tidak dan kami mau tau apa kesepakatan yang di bicarakan dan disepakati oleh bupati mamuju terhadap pihak perusahaan yang menurut kami ini bermasalah, kami sudah melayankan surat ke Bupati pada hari jumat tanggal 3 februari bulan ini untuk melakukan audiensi ke bupati dan sampai saat ini belum ada konfirmasi atas surat kami yang masuk.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + six =