Dugaan Gratifikasi Tanah oleh Orang Tua Casis Polri, Gebrak Soroti “Kuota Mabes” di Polda Sulbar

By on Kamis, 5 Juni 2025

Mamuju, 5 Juni 2025 – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) menyoroti dugaan gratifikasi dalam proses seleksi calon anggota Polri di Polda Sulawesi Barat, yang terjadi pada tahun 2024. Dugaan ini mencuat setelah diketahui bahwa orang tua dari salah satu casis diduga menyerahkan sebidang tanah kepada pihak Polda Sulbar, dan kemudian anaknya diluluskan menjadi anggota Polri melalui jalur “kuota Mabes”.

Dalam audiensi yang dilakukan bersama pihak Polda Sulbar, Kepala Biro SDM menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2024, dan saat itu ia belum menjabat, sehingga tidak bisa memberikan jawaban secara rinci. Namun GEBRAK menekankan bahwa ini bukan sekadar tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab institusi kepolisian secara menyeluruh.

“Kami mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum dan etik adalah milik institusi, bukan hanya personal. Sikap lepas tangan seperti ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam tubuh Polri,” tegas Koordinator Gebrak.

GEBRAK menilai modus jalur “kuota Mabes” menjadi kedok untuk melegitimasi casis yang tidak lolos seleksi reguler, namun tetap diluluskan setelah terjadi pemberian gratifikasi dalam bentuk aset.

Merujuk pada Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian yang terkait jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK dianggap sebagai suap, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

GEBRAK mendesak:

Audit terhadap semua casis yang lulus melalui jalur Mabes 2024 di Polda Sulbar.

Pemeriksaan terhadap aset yang diberikan oleh pihak luar ke institusi Polri.

Keterlibatan KPK dan Divisi Propam dalam investigasi menyeluruh.

 

Kami akan kembali mengelar aksi jilid 2 dan Kemabli mempertanyakan dan sekaligus melaporkan dugaan tersebut ke propam Polda Sulbar dan tembusan ke propam mabes polri dan kompolnas RI

“Jika dibiarkan, praktik ini akan terus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Gebrak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *