DPRD Sulbar Terima Aspirasi Aksi Solidaritas Driver Grab Bike Mamuju

By on Kamis, 18 Juli 2019


Mamuju Kareba1- Sekitar 80 orang driver grab melakukan aksi unjuk rasa solidaritas Pada tanggal 8 Juli 2019, bertempat di Kantor DPRD Prov.Sulbar Jl.Abd.Malik Pattana Endeng Kel.Rangas Kec.Simboro Kab.Mamuju Prov.Sulbar .

Berkaitan dengan kegiatan aksi tersebut dapat dilaporkan sbb:
1. Penanggung jawab aksi  oleh Sdr Ali ( Ketua GMC Mamuju) dan sdr Rahmat ( Ketua GLM mamuju)
2. Korlap Sdr Abd Wahab ( Ketua Grab Man Mamuju)

B. Kegiatan Unras dilaksanakan dengan cara sbb:

1.  Membentangkan Spanduk yang bertuliskan : Solidaritas Driver Grab Bike Mamuju.
2. Membawa Famlet yang bertuliskan :
a. Kami adalah mitra bukan pegawai
b. Grab jangan semau hati menindas mitra.
c. Hancurkan Kapitalisme.
d. Menuntut payung hukum( Perda/Pergub ) untuk Driver Grab Mamuju.
e. Grab tak seindah Dulu.
f. Hargai Kami Driver juga punya keluarga yang butuh makan.
g. Kami butuh perlindungan hukum dari pemerintah.
h. Hentikan perbudakan Modern.

3. Membagikan selebaran berisi Tuntutan aksi Solidaritas Driver Grab Bike Mamuju sbb :

a. Menuntut adanya payung hukum baik perda,pergub,tentang kemitraan grab bike mamuju.
b. Meminta DPRD provinsi untuk duduk bersama dengan dinas kominfo dan kordinator GRAB Mamuju,dinas perhubungan dan gubernur sulbar.
c. Meminta pihak grab mamuju agar tidak semena-mena menentukan skema pendapatan/insentif driver.
d. Memperjelas hubungan kemitraan antara driver dengan perusahaan pengelola
(GRAB).

C. Pada Pukul 10.30 Wita, Perwakilan 15 orang massa aksi dipersilahkan masuk ke dalam ruang rapat Kantor DPRD Prov. Sulbar dan ditemui oleh  sbb:
1. Bpk. Yahuda Salempang (Ketua Komisi I DPRD Prov. Sulbar).
2. Bpk. Tamrin Endeng (Anggota Komisi III Bidang Pembangunan).
3. Ibu. Jumiati Mahmud (Sekretaris Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat),
4. Bpk. Khaeruddin Anas (Kadis Perhubungan Prov. Sulbar)

1. Khaeruddin Anas (Kadis Perhubungan Prov. Sulbar), menyampaikan antara lain:
a. Dishub meminta semua driver yang telah direkrut untuk memperjelas dahulu jalur hukum hak dan kewajiban yaitu Peraturan Menteri 118, yang saat ini tidak ada yang mengikat baik dari pihak aplikator maupun dari penyelenggara angkutan ojek online dimana Dishub tidak bisa menindak dan memberikan payung hukum.

b. Implikasi hukum dari ojek online ini dapat merugikan sepihak karena tidak ada payung hukum dan perjanjian pernyataan hitam diatas putih hanya melakukan pendaftaran melalui aplikasi Online.

2. Tamrin Endeng (Anggota Komisi III Bidang Pembangunan) menyampaikan yaitu:
a. Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan yang layak untuk ojek online, karena ojek online sangat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat seperti memberikan lapangan pekerjaan.

3. Ibu. Jumiati Mahmud (Sekretaris Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat) dengan menyampaikan sbb:
1. Kami meminta kepada kepala Kadis perhubungan untuk menyiapkan Sekretariat kepada pihak Grabe.

2. Kami siap membantu membuat surat perjanjian kepada pihak Notaris untuk sebagai badan hukum dan membuat aturan sesuai dengan Peraturan Mentri 118 tersebut.

4. Bpk. Yahuda Salempang (Ketua Komisi I DPRD Prov. Sulbar) dengan menyampaikan sbb:
a. Perusahaan Grabe seharusnya tidak menurungkan bonus intensifnya yang semula 85 ribu dan di turunkan menjadi 45 ribu pertrip sesuai ketentuan perusahaan Grabe karena para Driver adalah mitra kerja dari perusahaan Grabe bukan konsumen Grabe.

b. Tidak dibenarkan adanya putusan kontrak baik dari Driver maupun Mitra Grab.

D. Pada pukul 11.35 Wita Rapat diskusi di Scorsing selama 15 Menit untuk menunggu pihak Admin Grabe Wil.Kab.Mamuju.

E. Pada pukul 12.00 Wita Rapat diskusi di lanjutkan kembali dengan menghadirkan Admin Grabe Wil.Kab.Mamuju.

F. Sdr. Edi ( Perwakilan Admin Grabe Wil.Kab.Mamuju)  dengan penyampaian sbb:
1. Mengenai dana insentif adalah bonus dari perusahaan Grabe sesuai hasil usaha dari para Driver yang sudah bekerja secara ekstra untuk semangat lagi untuk ngegrabe.

2. Untuk skema mengenai insentif berubah ubah di karenakan dari hasil usaha dari para Driver sesuai dengan ketentuan dalam berapa trip yang di hasilkan 80 % untuk Driver dan 20 % untuk perusahaan Grabe dan akan di berikan Bonus insentif sesuai ketentuan trip dari perusahaan.

G. Adapun hasil rapat kesepakatan dari pihak perusahaan Grabe dengan pihak Driver sbb:

1.  Diharapkan kepada pihak Driver untuk membuat Tempat atau Sekretariat sebagai persyaratan untuk membuat surat perjanjian di Notaris.
2. Pembuatan surat perjanjian harus sesuai dengan Peraturan Menteri 118 dan mengacu kepada perjanjian dari notaris.
3. Pembuatan surat perjanjian diberikan waktu selama 2 minggu setelah rapat kali ini selesai.

H. Pada pukul 13.30 Wita kegiatan aksi unjuk rasa selesai dalam keadaan aman.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 4 =