Desakan ini disampaikan untuk mempercepat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar 2025–2029.
Ia menekankan pentingnya pengajuan APBD Perubahan dilakukan paling lambat bulan Juni agar tidak menghambat proses penyusunan dan pembahasan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Jawaban Gubernur telah diterima dan disetujui oleh semua fraksi. Sekarang tinggal menunggu langkah konkret dari Pemprov untuk mengajukan APBD Perubahan. Tanpa itu, pembahasan RPJMD akan terhambat karena belum ada dukungan anggaran,” tegas Munandar.
Ia juga berharap dalam APBD Perubahan nanti, Pemprov Sulbar mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung kelancaran pembahasan RPJMD, demi mewujudkan visi pembangunan ‘Sulbar Maju dan Sejahtera’.
“Kami mendorong agar ada alokasi anggaran dan kebijakan strategis dalam APBD Perubahan, sehingga proses pembahasan bisa berjalan efektif dan tepat waktu,” tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, dalam rapat tersebut menyampaikan jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi, sekaligus mengapresiasi dukungan dan masukan konstruktif dari DPRD. (**)
0 comments