Biro Organisasi Setda Sulbar Ikuti Kegiatan Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik

By on Kamis, 4 September 2025

Mamuju – Untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyelenggarakan Kegiatan Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik dan Kick Off Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2025, Rabu, 3 September 2025.

Kegiatan ini sejalan dengan Misi ke 5 Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki yang mengikuti kegiatan via daring, mengatakan Pendampingan Kebijakan dan Kick Off Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik sebagai momen dimulainya Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.

‘’Kegiatan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik melalui pemahaman dan penerapan standar yang ditetapkan, serta analisis kinerja yang sistematis untuk mengidentifikasi area perbaikan demi mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat,’’ kata Subuki.

Ia menambahkan, dengan adanya pendampingan dan evaluasi, diharapkan akan terbentuk budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima, di mana setiap unit kerja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Deputi Pelayanan Publik KemenPANRB, Otok Kuswandaru, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik 2025 masih akan menggunakan instrumen lama yaitu 6 Aspek Evaluasi 30 Indikator. Namun demikian, akan dilakukan uji coba instrumen evaluasi yang baru 17 Indikator, meliputi fondasi teknis, aksesibilitas dan inklusivitas, pelibatan masyarakat dan efektifitas masyarakat.

‘’Kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota melakukan Evaluasi Mandiri terhadap seluruh OPP, dan untuk KemenPANRB akan mengevaluasi langsung pada RSUD dan Dinas Sosial di lingkup Pemerintah Provinsi, Disdukcapil dan Dinas Pendidikan di Kabupaten/kota,’’ Kata Otok Kuswandaru. (Rls)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *