Biro Hukum Hadiri Rapat Pembahasan Harmonisasi Tiga Ranperbup Kabupaten Pasangkayu

By on Sabtu, 10 Januari 2026

Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Seniwati dan Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Siti Khadijah menghadiri rapat pembahasan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, Kamis (08/01/2026).

Kehadiran Biro Hukum Setda Sulbar dalam rapat ini mempertegas komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui proses harmonisasi yang terencana, partisipatif, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sesuai dengan Misi ke-5 Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (JSM).

Rapat pembahasan ini dibuka oleh Kepala Divisi P3H Jhon Batara dan dihadiri Perancang Perundang-undangan Kabupaten Pasangkayu, Pemrakarsa yang diwakili oleh Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulbar.

Adapun tiga Ranperbup Kabupaten Pasangkayu dibahas yaitu:
1. Ranperbup tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
2. Ranperbup tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
3. Ranperbup tentang Tarif Layanan Non Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Harmonisasi Ranperbup bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan Ranperbup agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, proses ini juga dilakukan untuk memperjelas norma, sistematika, serta bahasa hukum yang digunakan sehingga Ranperbup memiliki kepastian hukum8 dan mudah diimplementasikan.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan secara komprehensif terhadap setiap pasal Ranperbup, mencakup aspek kewenangan, dasar hukum, serta kesesuaian dengan kebijakan pemerintah daerah. Perangkat daerah pengusul turut menyampaikan penjelasan terkait latar belakang dan tujuan penyusunan Ranperbup.

“Terkait rancangan tersebut tetap mengacu pada Perpers Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan pada Konsideran menimbang untuk mengacu pada lampiran II UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Rina.

Sementara, Analis Hukum, Seniwati juga menyampaikan, pada rancangan tersebut dalam penggunaan kata atau kalimat sebaiknya konsisten pada setiap pasal dalam batang tubuh.

Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat segera ditetapkan menjadi Perbup dan menjadi landasan hukum yang efektif dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Dalam kesimpulan harmonisasi dari tiga rancangan tersebut, akan ditindaklanjuti untuk dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum Setda Sulbar. (Rls)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *