Dinas Kominfo Sulbar Gelar Pertemuan Penyusunan Instrumen Data

By on Kamis, 12 Maret 2020

Advertorial Pemerintah provinsi Sulawesi Barat

 

 

Kareba1 Mamuju  — Mengingat pentingnya peranan data, yang akan menjadi basis informasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar melalui Bidang Teknologi Informasi Persandian dan Statistik, menggelar Pertemuan Penyusunan Instrumen Data, Kamis 12 Maret 2020.
Kegiatan yang berlangsug di Kantor Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar tersebut, dipimpin Kepala Bidang Teknologi Informasi Persandian dan Statistik, Faikha.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Persandian dan Statistik, Faikha mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menampung keluh kesah yang selama ini menjadi kendala bagi Kasubag Program dan Operator, dalam menangani pengelolaan data sesuai tugas pokok dan fungsi, yang menjadi beban dalam program nasional Satu Data Indonesia (SDI).
“Karena kita belum punya wadah data yang seperti SDI ini, kami bercita-cita kedepan untuk adanya peningkatan data dari pemerintah pusat, dalam menampung keluh kesah para Kasubag Program dan Operator yang bisa kita tampung menjadi satu melalui SDI ini” ungkap Faikha.
Faikha menjelaskan, pengelolaan SDI di Sulbar terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu, pembentukan Forum SDI, menyusun instrumen data, melaksanakan pengumpulan data dan yang terakhir publikasi data sektoral.
“Pembentukan forum satu data Sulbar itu, yang menjadi penanggung jawabnya adalah Gubernur Sulbar, pengarah Sekprov Sulbar, pembina data BPS Sulbar, walidata Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar, Sekretaris Bappeda Sulbar dan produsen data itu seluruh OPD yang ada di lingkup Pemprov Sulbar.”urai Faikha
Mengenai tahapan akhir tentang publikasi data sektoral, lanjut Faikha, validasi bank data saat ini di Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar, masih bekerjasama dengan BPS Sulbar yang dapat di akses melalui link http://bppssulbarapp.com.bankdata/public/.
“Kita masih bekerjasama dengan BPS untuk Validasi datanya, tapi kedepan, kita akan punya server sendiri yaitu Sapota (Satu Portal Data), dan itu artinya kita tidak akan nebeng lagi di BPS.”ungkapnya
Ia menambahan, SDI adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang teranut dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019. (Ayu)

? HUMAS SULBAR

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 3 =