PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT

By on Minggu, 7 Februari 2016