PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT BERDASARKAN PRESTASI KERJA, BEBAN KERJA DAN KELANGKAAN PROFESI

By on Jumat, 26 Februari 2016